Email

Kontak

Email

Kontak

Dua Dosen FH UIR Beri Penyuluhan Hak Kaum Perempuan di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kampar

Kampar, UIRNews : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang merupakan dari bagian Catur Dharma Perguruan Tinggi.

Pada pengabdian masyarakat kali ini, Dosen Lidia Febrianti S.H., M.H dan Esy Kurniasih, S.H., M.H melaksanakan di Masjelis Ta’lim GTP 4 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar, Senen (08/03/2021) yang lalu.

Pengabdian masyarakat tersebut membahas tentang perannya kaum perempuan. Dimana zaman memang boleh semakin modern, namun nasib para pekerja perempuan pada era sekarang masih jauh dari kata modern. “Kaum perempuan pada saat ini memang masih rentan dalam segala hal. Dari sisi pekerjaan, masih banyak sekali hak-hak pekerja perempuan yang tidak dipenuhi,” ujar Lidia.

Dalam paparannya, Lidia Febrianti menjelaskan dilindungi oleh Undang-undang bukan berarti semata-mata menuntut hak, hak yang diberikan perusahaan tentu haruslah diimbangi dengan kewajiban dari kinerja yang baik juga untuk kelangsungan perusahaan.

“Selain itu, hak-hak yang sudah diberikan tentu harus digunakan dengan bijaksana,” ungkapnya.

Seperti yang tertulis di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenangakerjaan mengatur banyak hal, termasuk perlindungan bagi kaum perempuan.

Yakni ada 7 kriteria hak pekerja wanita antara lain: Pertama, Hak cuti haid. Kedua, Hak cuti hamil dan melahirkan. Ketiga, Hak biaya persalinan. Keempat, Hak cuti keguguran. Kelima, Hak menyusui atau memerah asi. Keenam, Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan. Ketujuh, Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu, jelas Lidia.

Lebih lanjut, Lidia mengatakan meskipun telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun konvensi internasional. Tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal.

“faktor internal tersebut adalah masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman pekerja perempuan mengenai hak yang dimilikinya. Adapun faktor eksternal yaitu: adanya budaya patriarki, marginalisasi dalam pekerjaan, adanya stereotype kepada perempuan dan kurangnya sosialisasi,” tutup Lidia.

Laporan : Humas UIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content