Email

Kontak

Email

Kontak

Kebijakan Menteri Pendidikan Hapus Kewajiban Skripsi, UIR Sudah Lebih Dulu

Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban skripsi menuai beberapa respon terutama Perguruan Tinggi (PT) selaku lembaga yang menyelenggarakan pendidikan.

Statement tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Menteri beranggapan dengan dikeluarkannya aturan baru itu, batasan kaku mengenai penyusunan karya ilmiah berupa skripsi yang selama ini menjadi prasyarat mutlak kelulusan menjadi lebih longgar dengan diberikannya metode – metode lain dalam penulisan karya ilmiah seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Menjawab peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Universitas Islam Riau (UIR) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selalu berkomitmen mendukung berbagai kebijakan demi peningkatan mutu yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Komitmen itu ditunjukkan dengan sudah terbitnya Peraturan Rektor sejak 2018 lalu dengan Nomor 15/UIR/PR/2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Akhir Pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Magister di lingkungan UIR.

“Sebenarnya sejak 2018 UIR sudah menerbitkan peraturan yang memberi keleluasaan bagi mahasiswa untuk meniliti tidak lagi terpaku dengan metode skripsi saja tetapi ditawarkan metode lainnya yaitu penulisan jurnal baik nasional dan internasional,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler UIR Dr. Harry Setiawan, M.I.Kom.

Pada Peraturan Rektor itu terdapat Pasal 1 – 3 yang berbunyi bahwa mahasiswa diberikan keleluasaan dalam memilih penulisan karya ilmiahnya berbentuk skripsi atau artikel ilmiah yang dipublikasikan minimal untuk program sarjana jurnal nasional Sinta 3 sementara jenjang magister minimal Sinta 2.

“Mahasiswa UIR seperti prodi-prodi di Fakultas Teknik pun banyak yang menyelesaikan kewajiban tugas akhirnya dengan membuat projek ataupun prototype yang dilakukan secara baik individual bahkan berkelompok,” tambahnya.

Lebih lanjut, dengan resmi diberlakukannya peraturan ini tentu fokus UIR dalam peningkatan mutu SDM dan pelaksanaan Catur Dharma pendidikan akan lebih terarah sehingga Visi UIR 2041 Menjadi Universitas Islam Berkelas Dunia Berbasis Iman dan Takwa segera terwujud.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content