Email

Kontak

Email

Kontak

Masyarakat Harus Selektif Menghadapi Isu yang Bergulir Menjelang Pemilu 2024

Memasuki masa kontestasi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang banyak sekali isu-isu yang bergulir di masyarakat yang terkadang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Contohnya saja ada isu yang bergulir di masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Isu lainnya seperti penundaan pemilu juga terus digaungkan menjelang pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut. Apabila sistem proporsional tertutup kembali dilaksanakan salah satunya akan memunculkan keraguan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk mendaftar akibat polemik yang bergulir. 

Salah seorang dosen Universitas Islam Riau Prof. Dr. H. Yusri Munaf, S.H., M.Hum mengatakan makna pemilu yang sebenarnya baru dirasakan saat era reformasi yang dimana masyarakat langsung menyaksikan dan memilih nama calon maupun partai yang dipilihnya dengan transparansi.

“Makna pemilu yang sebenarnya baru kita rasakan saat reformasi dimana masyarakat langsung menyaksikan dan memilih nama calon maupun partai yang dipilih dengan kita mengetahui siapa yang kita pilih, hingga menyaksikan secara langsung hasil perhitungan suara di TPS (Tempat Perhitungan Suara),” kata Yusri Munaf saat menjadi narasumber pada Kuliah Umum yang dilaksanakan UIR dengan UNIDA Bogor di Gedung Pascasarjana UIR beberapa waktu lalu. 

Yusri Munaf pun menyayangkan kalau memang isu pemilihan umum kembali dengan sistem pemilu tertutup maka dapat dinyatakan bahwa polarisasi demokrasi indonesia justru mundur seperti pemilihan umum di era orde baru dan orde lama. 

“Apabila memang pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem tertutup maka polarisasi demokrasi indonesia tentu akan kembali mundur dan lari dari hakikat demokrasi yang sebenarnya,” ujarnya.

Sehingga ia menganggap akibat dari hakikat demokrasi yang tidak benar-benar sesuai yang terjadi maka asas pemilu yang di gaungkan oleh pemerintah yaitu Luber Jurdil (Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diatur dalam Pasal 2 UU No.7 Tahun 2017. 

“Diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak serta selektif dengan isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga kedepannya dapat mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” pungkasnya. 

Lebih lanjut, sistem proporsional tertutup membuat politikus yang duduk di kursi dewan itu-itu saja. Selain itu, tidak ada keterwakilan antara yang dipilih dengan yang memilih karena anggota dewan akan dipilih partai.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content