Email

Kontak

Email

Kontak

Transnasional Crime, Satu Konsentrasi Khas Prodi Kriminologi UIR

Berbicara mengenai kejahatan lintas negara tidak pernah ada habisnya. banyak sekali bentuk kejahatan yang dapat terjadi sekaligus cukup sulit untuk ditangani perihal akan lebih dari satu negara yang turut serta dilibatkan. 

Terutama Riau menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki teritori perbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura. Berangkat dari fenomena yang kerap terjadi di Riau, Program Studi Universitas Islam Riau mengangkat kejahatan lintas negara atau dikenal Transnasional Crime menjadi salah satu konsentrasi unggulan prodi. 

Prodi Kriminologi yang berada dibawah naungan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) merupakan satu dari tiga prodi Kriminologi yang ada di Indonesia serta satu-satunya di pulau Sumatera. 

Ketua Prodi Kriminologi UIR Fakhri Usmita, S.Sos., M.Kom mengatakan yang melatarbelakangi ditetapkannya konsentrasi tersebut ialah Riau yang menjadi pintu masuk kedatangan warga negara asing, barang-barang impor dan ekspor sehingga cukup rawan munculnya tingkat kejahatan lintas negara. 

“Transnasional crime merupakan salah satu dari empat konsentrasi yang ada di Prodi Kriminologi UIR, di konsentrasi ini kamu akan membahas berbagai isu-isu ataupun tindak kejahatan lintas negara,” ungkap Fakhri.

Fakhri juga menambahkan bahwa prodi Kriminologi UIR menjadi rujukan atau pun laboratorium transnasional crime bagi beberapa institusi pemerintah, LSM serta sesama kampus yang meneliti isu yang sama. 

“Karena mengangkat konsentrasi ini maka suatu kebanggan juga bagi kita karena Kriminologi UIR menjadi laboratorium kejahatan lintas negara,” ujarnya. 

Transnasional crime merupakan salah satu dari empat konsentrasi yang ada di Prodi Kriminologi UIR, selama menjalani perkuliahan mahasiswa akan membahas berbagai isu-isu ataupun tindak kejahatan lintas negara, seperti terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan pekerja migran, kejahatan perikanan, perdagangan ilegal benda-benda cagar budaya, penyelundupan satwa liar, dan kejahatan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang.(kh/hms)

Sumber Gambar : Heylaw.id/blogspot

Share:

More Posts

Universitas Islam Riau Campus
Jl. Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru 28284
Indonesia

Telepon :  +62 761 674674
Faks :   +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id

© Universitas Islam Riau developed by SIMFOKOM

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content