Email

Kontak

Email

Kontak

Pentingnya Memahami Standarisasi Produk Halal di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Sebagai umat muslim penting untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan dan sumber makanan sebelum di konsumsi, seperti tidak mengandung babi dan alkohol. Untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memilih produk halal yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memverifikasi produk – produk tersebut sebelum di sebarkan ke masyarakat, sehingga menyandang status bersertifikat halal.

Stamdarisasi produk halal di Indonesia di jelaskan dalam Undang – Undang (UU) No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Disana di jelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil harus menyandang sertifikat halal dari MUI. Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Riau (UIR) Dr. Zulkifli Rusby, MM. ME.Sy memaparkan penting bagi umat islam untuk mengetahui unsur makanan sebelum di konsumsi.

“Standar produk halal tidak mengandung unsur yang di haramkan baik dari bahan baku maupun teknik pengelolahannya. Semua itu harus sesuai dengan syariat Islam, poduk yang di hasilkan juga berupa barang dan jasa”, terang Dekan FAI UIR saat di wawancarai melalui via whatsapp pada Senin, (16/01/2023).

Menyikapi hal tersebut, baru – baru ini Indonesia di gemparkan dengan fakta  tentang ice cream mixue yang belum memiliki sertifikat halal. Hal tersebut dipaparkan melalui akun instagram mixueindonesia pada Rabu, (27/07/2022). Dalam akun tersebut tertera bahwa ice cream mixue belum memiliki sertfikat halal dari MUI.

“Saat inu memang benar bahwa mixue belum memiliki sertifikat halal”, dikutip dari laman instagram mixueindinesia, Senin, (16/01/2023).

Mixue menjelaskan belum memiliki sertifikat halal bukan berarti tidak halal. Proses pengajuan sertifikat halal sudah diajukan sejak tahun 2021, namun karena proses pengajuan yang panjang serta kendala pandemi covid-19, proses pengajuan tersebut belum rampung hingga Januari 2023. Sementara gerai ice cream mixue telah tersebar di Indonesia salah satunya Provinsi Riau yang mayoritas penduduknya beragama islam.

Menanggapi hal tersebut Dosen FAI UIR Sholeh, S.Ag., M.Ag berpendapat bahwa sebaiknya masyarakat Riau yang beragama islam tidak mengonsumsi produk tersebut sebelum ia menyandang logo halal dai MUI Indonesia. Memakan makanan yang halal telah dianjurkan oleh agama islam tertera dalam Al – Quran surat Al-Baqarah ayat :168.

“Ya kalau saya boleh menyarankan sebaiknya kita sebagai umat muslim mempending dulu lah untuk mengonsumsi produk tersebut. Karena jelas bahwa produk yang mereka jual belum jelas status kehalalannya meskipun saat di makan nggak ada pengaruh apa apa pada diri sendiri”, saran dosen FAI UIR saat diwawancarai melalui via handphone pada, Selasa, (16/01/2023).

Lebih lanjut Sholeh, S.Ag., M.Ag menjelaskan bahwa agama islam telah merancang sedemikian rupa apa – apa yang akan terjadi dalam kehidupan manusia. Tidak hanya penjelasan dalam Al – Quran surat Al-Baqarah ayat :168 tentang unsur yang tidak boleh ada dalam makanan, akan tetapi umat islam juga tidak boleh mengonsumsi makanan yang akan membahayakan kesehatan, apa bila makanan tersebut tetap di makan, maka nilainya juga bisa menjadi haram di sisi Allah SWT. (hms/smh)

picture source : Nasionaltempo.co

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content