Email

Kontak

Email

Kontak

UIR Laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial RI

UIR dan Komisi Yudisial RI MoU

Universitas Islam Riau kembali melaksanakan kerjasama yang disahkan dalam penandatanganan dokumen kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu lembaga negara yaitu Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Rektorat UIR, pada Kamis (30/03/2023). 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan perpanjangan kerjasama dari MoU yang telah berakhir dan kembali diperpanjangan pada tahun ini hingga tiga tahun kedepan yang terhitung sejak 30 Maret 2023 hingga 30 Maret 2026. Dari UIR yang menandatangani dokumen Rektor UIR Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.H., sementara dari Komisi Yudisial RI langsung ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. 

Dalam sambutan yang disampaikannya di depan pimpinan UIR, rombongan KY RI serta mahasiswa yang hadir Rektor mengatakan dengan kembali diperpanjangnya kerjasama antara UIR dan KY RI optimis dapat mewujudkan Visi Unggul 2041.

“Kami yakin dengan kedatangan Komisi Yudisial ke UIR akan semakin menambah keyakinan untuk mewujudkan Visi Menjadi Universitas Islam Berkelas Dunia Berbasis Iman dan Takwa di tahun 2041, yang salah satu instrumen untuk melengkapi peningkatan visi itu adalah dengan melaksanakan kerjasama dengan berbagai stakeholder dalam maupun luar negeri,” katanya. 

Karena dalam agenda yang sama juga dilaksanakan kuliah umum yang bertemakan “Komisi Yudisial Menjaga Kredibilitas Peradilan dan Etika Hakim” maka Rektor UIR mengharapkan kepada para mahasiswa yang hadir untuk dapat dengan khidmat dan antusias mendengarkan materi yang disampaikan. 

“Materi ini tentu sangat bermanfaat dan penting sekali untuk menambah cakrawala pengetahuan khususnya bagi mahasiswa dan mahasiswi program studi Ilmu Hukum UIR serta memahami tugas, wewenang, serta etika seorang hakim itu sendiri,” harapnya. 

Adapun ruang lingkup dalam penandatangan MoU antara UIR dan KY meliputi : pertemuan ilmiah dalam bentuk pelaksanaan kuliah umum, diskusi dan lokakarya yang bermanfaat bagi kedua pihak dan masyarakat, pemberdayaan SDM para pihak sebagai narasumber atau tenaga ahli pada kegiatan yang diselenggarakan, pengelolaan bersama program magang MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), serta poin terakhir adalah sosialisasi bersama untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim untuk mewujudkan peradilan yang bersih. 

Lebih lanjut, setelah penandatanganan dokumen perpanjangan kerjasama acara lalu langsung dilanjutkan kuliah umum yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Yudisial RI Prof Mukti Fajar Nur Dewata serta dipandu oleh Moderator Dosen Fakultas Hukum UIR Wira Atma Hajri, S.H., M.Hum.

Turut hadir dari Bendahara Umum YLPI Riau Drs. Amir Amjad, M.Pd, Wakil Rektor I Dr. H. Syafhendry, M.Si., Wakil Rektor II Dr. Firdaus AR, S.E., M.Si., AK. CA., Wakil Rektor III Dr. Admiral, S.H., M.H., Dekan FH Dr. Musa, S.H., M.H., Kepala KUI&K Dr. Rendi Prayuda, S.IP., M.Si.,

Dari Komisi Yudisial hadir Hotman Parulian Siahaan Koordinator KY Riau, Agus Susanto Kepala Subbagian Kerjasama Antar Lembaga KY, serta Rizti Aprilia Kepala Sub bagian Protokol KY RI.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content