Email

Kontak

Email

Kontak

Ketua Komisi Yudisial RI Beri Kuliah Umum : Menjaga Integritas Hakim Membangun Kredibilitas Peradaban

Kuliah Umum oleh Komisi Yudisial RI di UIR

Setelah melakukan penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama antara Universitas Islam Riau dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar ND, S.H., M.Hum memberikan pemaparan dalam seminar dengan tema “Menjaga Integritas Hakim Membangun Kredibilitas Peradaban”. Kegiatan berlangsung di lantai IV Gedung Rektorat UIR, pada Kamis, (30/03/2023).

Lembaga pengawas peradilan tentunya lahir dari para perumus amandemen Konstitusi bersepakat bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka hanya bisa diwujudkan dengan adanya pengawasan. komisi Yudisial lahir dari rahim reformasi dengan semangat mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan membangun sistem peradilan yang bersih dan mendapatkan kepercayaan public, sehingga konsekuensinya dari perihal tersebut adalah memunculkan mekanisme check and balance.

Prof Dr. Mukti Fajar ND, S.H., M.Hum menjelaskan tugas Komisi Yudisial kepada peserta seminar, yang mayoritasnya diikuti oleh mahasiswa Hukum, Komisi Yudisial bertugas untuk seleksi calon hakim agung, pengawasan hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, serta layanan informasi dan hubungan kelembagaan.

Pada dasarnya Komisi Yudisial  sangat terbuka menerima permohonan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim, menerima permohonan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim karena fokus atau objek pemantauan adalah proses persidangan sebagai upaya pencegahan hakim agar tidak melakukan pelanggaran KEEPH.

Sumber laporan bisa diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon dengan menyampaikan surat secara resmi ke Komisi Yudisial bisa datang langsung, terkirim via pos ke alamat dan pelaporan ke situs resmi (Online) www.pelaporan.komisiyudisial.go.id serta pemantauan juga bisa bersumber atas inisiatif  berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas hakim maka perlu dilakukan Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH) bagi para hakim dengan masa kerja 0-8 tahun dan 8-15 tahun melalui workshop dan pelatihan pemantapan KEEPH”, ujar Prof Mukti.

Selanjutnya bisa juga dilakukan pelatihan PKH diharapkan meningkatkan kapasitas dan integritas hakim dengan protokol kesehatan yang ketat apabila melalui pertemuan tatap muka atau dilakukan secara daring (via zoom).

Dalam pemaparannya advokasi hakim terdiri dari Komisi Yudisial dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain apabila ada pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Advokasi dilakukan dengan dua bentuk yaitu advokasi preventif (judicial education/pembelajaran hukum seperti FGD dan klinik etik) serta advokasi represif berupa langkah hukum atau laporan ke penegak hukum dan langkah lainnya seperti melalui koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan somasi. 

Pengaduan advokasi hakim dapat langsung ke Komisi Yudisial, via pos alamat email, hotline pengaduan, dan dapat dilaporkan secara online. Saat ini Komisi Yudisial telah menerima 2000an laporan masyarakat via pos alamat email, hotline pengaduan, dan dan pelaporan ke situs resmi www.pelaporan.komisiyudsial.go.id serta melalui kantor penghubung yang ada di daerah sebanyak 12 kantor. (hms/smh)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content