Setelah kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) yang diadakan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Islam Riau (UIR) di buka secara resmi oleh WR I Dr. H. Syafhendry, M.Si, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Kegiatan berlangsung Auditorium Lantai III, Gedung Pasca Sarjana UIR, pada Kamis, (11/05/2023).
Salah satu materi yang disampaikan yaitu kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut temuan oleh Agus Baskara, S.P.D., M.Pd. Ia menyebut Perguruan Tinggi (PT) mempunyai tugas dan wewenang merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI.
“Bapak ibu sekalian perlu diketahui bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 pasal 5 ayat 2 menerangkan bahwa evaluasi pelaksanaan standar dikti terdiri dari diagnostic, formatif, dan sumatif”, terangnya.
Penetapan Pengendalian Pelaksanaan Standar pendidikan tinggi, biasanya diputuskan oleh pimpinan atau manajemen melalui sebuah pertemuan atau rapat untuk menentukan langkah-langkah pengendalian, khususnya pertemuan untuk membahas tindak lanjut dari sebuah temuan yang menyatakan standar belum tercapai atau menyimpang dari standar yang telah ditetapkan tersebut.
Beberapa hal lain yang turut di paparkan yaitu pengendalian pelaksanaan standar dikti, bagaimana praktik baik dari tinjauan manajemen, kebutuhan akreditasi dalam RTM seperti matriks penilaian IAPT 3.0, tinjauan manajemen untuk akreditasi, penjelasan mengenai audit berbasis resiko dan lain sebagainya. (hms/smh)