Email

Kontak

Email

Kontak

Dua Profesor Jerman Bahas Manfaat Teknologi Chat GPT Dalam Penelitian

Dua dosen asal Jerman yaitu Prof. Dr. Stefan Koos dan Ass. jur. Sebastian L. Wachsmann menyelenggarakan seminar internasional yang membahas “Chat GPT In Research : Benefit, Limitation, Legal, Question” yang diikuti sebanyak 150 orang mahasiswa dan mahasiswi dari fakultas – fakultas Se lingkungan Universitas Islam Riau di Auditorium Gedung Rektorat, pada Senin (27/03/2023).

Seminar Internasional ini terselenggara atas inisiasi proyek kolaboratif antara Universitas Islam Riau dengan dua universitas asal Jerman yaitu Universität der Bundeswehr München dan Fachhochschule Dortmund – University of Applied Sciences and Art yang diwadahi oleh DAAD (Deutscher Akademischer Austauschdienst) Jerman. Proyek kerjasama ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setelah sebelumnya pada proyek pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. 

Membuka jalannya seminar internasional Rektor Universitas Islam Riau Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L mengatakan tema yang dibahas sangat menarik dan sangat penting untuk dibahas karena khalayak sekarang sudah memasuki masa Revolusi Industri 5.0 yang tidak bisa dielakkan. 

“Tema yang diangkat pada seminar ini merupakan tema yang sangat menarik karena saat ini kita sudah memasuki era Revolusi Industri 5.0 yang tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan tidak bisa dielakkan, untuk itu maka penting dibahas manfaat dan batasannya sehingga tidak keluar dari jalur dan tetap dibatasi oleh hukum yang berlaku,” ujar Syafrinaldi. 

Rektor UIR juga kembali menambahkan semoga dengan rangkaian acara yang terlaksana dan berlangsung singkat tersebut dapat membawa manfaat bagi ketiga institusi pendidikan. 

Dalam seminar yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam itu baik Stefan Koos dan Sebastian membahas Chat GPT (Generative Pre – training Transformer) atau yang awam diketahui publik AI (Artificial Intelligence) merupakan kecerdasan buatan memakai format percakapan yang secara awam manusia bisa mengajukan pertanyaan kepada tools sejenis AI yang secara otomatis akan memperoleh jawaban dalam waktu yang singkat. 

“Cara kerja Chat GPT ialah obrolan generatif yang diserap dari data yang berasal dari buku teks, surat kabar, situs web, dan artikel yang tersedia secara bebas di dunia maya lalu mengolahnya dan memprosesnya menggunakan Natural Language Processing (NLP) untuk membuatnya dapat dimengerti dan semirip mungkin dengan bahasa manusia,” ungkap Stefan Koos. 

Dengan mengaitkannya dalam proses membuat sebuah penelitian khususnya pada mahasiswa di perguruan tinggi tentunya akan sangat membantu terutama dalam menentukan judul dan memberikan sedikit ringkasan yang tepat untuk dasar dalam menentukan sebuah penelitian yang akan diajukan. Tetapi tentu tidak bisa dijadikan rujukan sepenuhnya karena teknologi tersebut masih mengalami banyak kelemahan. 

“Dalam menyusun sebuah penelitian Chat GPT bermanfaat untuk memudahkan menulis kata pengantar, meringkas sebuah teks rujukan dalam format PDF ataupun halaman web, mengoreksi tulisan, menerjemahkan dan lainnya tetapi ingat teknologi ini tetap memiliki kelemahan dan cenderung illegal dan berpengaruh terhadap copyright,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sebastian di kesempatan yang sama membahas konsekuensi dari penggunaan Chat GPT bagi mahasiswa dan penulisan karya ilmiah yang tentunya sangat memudahkan tetapi tidak sepenuhnya dapat digunakan karena akan mempengaruhi kecerdasan seorang civitas akademika dalam menganalisa dan menelaah menjadi menurun.

“Menggunakan Chat GPT dalam proses belajar mengajar tentu akan sangat memudahkan tetapi apabila terlalu sering digunakan tentu mempengaruhi kritis berpikir dan berakhir kita menjadi generasi yang cenderung malas dan menurun kreativitas berpikirnya,” katanya. 

Untuk itu Sebastian menawarkan tujuh solusi yang dapat menjadi panduan agar penggunaan Chat GPT di ranah pendidikan dapat diawasi serta tidak kebablasan, diantaranya :

  1. Chat GPT tidak boleh dilakukan sama sekali dalam proses pembelajaran.
  2. Dilarang saja penggunaan teknologi ini dan diatur oleh regulasi oleh pemerintah.
  3. Dihapuskan saja penulisan skripsi atau tesis dan menerapkan seminar saja dalam setiap ujian akhir.
  4. Tetap menggunakan metode penulisan karya ilmiah beserta dengan seminar seperti metode yang lazim digunakan. 
  5. Izinkan Chat GPT untuk digunakan secara legal. 
  6. Izinkan teknologi ini digunakan serta dalam setiap penulisan dijelaskan bahwa rujukan tulisan dikutip dari Chat GPT.
  7. Atau mahasiswa bersedia menandatangani sebuah surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak sama sekali menggunakan teknologi Chat GPT.(kh/hms).
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content