Email

Kontak

Email

Kontak

Koordinasi Sentra HKI UIR Bersama Kemenkumham Riau Terkait Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM

Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi. Menteri mengakui geliat ekonomi kreatif para pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas  dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha berskala besar.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan bagi UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual usahanya, untuk itu Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Universitas Islam Riau melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Riau, pada Rabu (21/9/2022) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau. 

Rapat Koordinasi tersebut membicarakan kerjasama terkait pendaftaran kekayaan intelektual berupa merek dagang para pelaku usaha Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada Provinsi Riau khususnya Pekanbaru, kedepannya para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran merek usahanya di Sentra HKI yang Universitas Islam Riau miliki. 

Ketua Sentra HKI Dr. H. Zulfikri, S.H., M.H. mengatakan dalam isi rapat tersebut bahwa Sentra HKI UIR menyatakan kesiapan untuk menjadi fasilitator pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para Pelaku usaha UMKM di Pekanbaru 

“Kami Sentra HKI UIR siap untuk menjadi pendamping dan dalam hal ini secara tidak langsung menjadi konsultan dalam pendaftaran kekayaan intelektual khususnya pada merek dagang untuk usaha kecil dan mikro di Pekanbaru serta juga suatu kebanggaan kepada kami juga dipercaya oleh Kemenkumham Riau” ujar Zulfikri 

Menjawab pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua Sentra HKI, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Riau Mirsahwal, S.H., mengatakan bahwa target Kemenkumham Riau pada 2023, seluruh daerah kabupaten dan kota di Riau punya sentra sentra dan tempat tempat untuk mendaftarkan hak cipta usaha mereka 

“Kemenkumham Riau punya target pada 2023 mendatang untuk semua daerah kabupaten dan kota di Riau terpetakan lokasi – lokasi tempat mendaftar kekayaan intelektual berupa usahanya di sana, sehingga para UMKM tersebut punya wadah yang tersentralisasi juga memudahkan mereka, yang saat ini di Provinsi Riau saja menurut data BPS ada sebanyak 165 ribu UMKM yang penyebarannya rata per masing – masing kabupaten dan kota sebanyak 20 ribu pelaku usaha apalagi yang belum terdaftar dan terdata” ungkap Mirsahwal 

Lebih lanjut, Mirsahwal kembali mengharapkan dengan kerjasama antara Sentra HKI UIR dan Kemenkumham Riau mempunyai peran dalam peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi bagi UMKM di Kota Pekanbaru.  

Pada pertunjukannya sentra HKI yang ada di universitas atau ruang lingkup akademik tidak hanya mempunyai tugas dan tujuan pada pendaftaran kekayaan intelektual pada koridor akademis saja, tetapi bisa menjadi tempat pendaftaran kekayaan intelektual, memastikan kekayaan intelektual sudah terdaftar, kebijakan dalam cara mendaftarkan kekayaan intelektual yang berguna bagi masyarakat umum, pelaku usaha, serta masyarakat lain diluaran sana yang membutuhkan.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content