Email

Kontak

Email

Kontak

Adanya Kasus Kekarasan Seksual di Sekolah, FKIP UIR Rancang Martikulasi Terbaik untuk Calon Guru

Baru-baru ini dunia pendidikan kembali digemparkan dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak. Salah satunya kasus tesebut terjadi kepada anak yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) Kota Pekanbaru.

Usia 4 sampai dengan 5 tahun harusnya menjadi waktu untuk anak bermain dan mengeksplor dunia baru. Akan tetapi pada kenyataannya pada usia tersebut terdapat anak anak yang cendrung melakukan tindakan kriminal salah satunya kekerasan seksual.

Pada kasus ini, orang tua menjadi faktor utama dalam mendidik anak. Lingkungan dalam rumah hingga luar rumah turut menjadi faktor pendukung. Usia TK dapat dikatakan sebagai usia belia karena anak akan merekam segala aktivitas yang terjadi di lingkungan sosialnya.

Dr. Fatmawati, S.Pd., M.Pd. selaku Dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Riau (UIR) menyampaikan turut prihatin atas kasus ini karena menyeret dunia dan lembaga pendidikan.

“Sekolah harusnya menjadi ruang dan tempat yang aman bagi anak untuk bermain dan belajar. Namun, nyatanya di sekolah juga terdapat kasus kekerasan seksual. Hal ini pasti akan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua”, sebut Fatma saat diwawancara oleh Tim Humas.

Setelah orang tua menitipkan anak di sekolah maka guru yang akan menjadi orang tua bagi anak di sekolah. Terdapat 6 tugas guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

“Sebelum guru ditugaskan untuk mengajar di sekolah-sekolah maka Universitas lah yang berperan untuk menciptakan guru menjadi tenaga pendidik yang mampu melindungi murid muridnya nanti”, ujar Fatma lagi.

Dalam hal ini FKIP UIR telah merancang martikulasi pembelajaran untuk pemenuhan kompetensi mahasiswa FKIP UIR yang memenuhi standar kurikulum, sehingga sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi.

“Untuk MK fakultas yang berkaitan dengan pembekalan mahasiswa untuk menjadi guru yang mempuni ada MK Psikologi Pendidikan, Etika dan Profesi Pendidikan, Bimbingan dan Konseling, dan Landasan Pendidikan”, tambah Fatma.

Selain itu, untuk MK wajib UIR terkait keagamaan itu ada 3, yakni Pendidikan Agama Islam; Ibadah, Muamalah, dan Akhlak; serta Islam dan Keilmuan.

Dr. Fatmawati, S.Pd.,M.Pd percaya bahwa mahasiswa atau calon guru yang memiliki pengetahuan keagamaan mampu menjadi pendidik yang baik untuk mengarahkan dan mengawasi siswa, sehingga nantinya kekerasan seksual di sekolah tidak terjadi lagi. (hms/smh)

Share:

More Posts

Universitas Islam Riau Campus
Jl. Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru 28284
Indonesia

Telepon :  +62 761 674674
Faks :   +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id

© Universitas Islam Riau developed by SIMFOKOM

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content