Email

Kontak

Email

Kontak

Fakultas Hukum UIR Taja Seminar, Hadirkan Praktisi Hukum Pidana

Fakultas Fukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) mengadakan seminar dengan tema “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” berlangsung di Lantai I Aula FH UIR pada Selasa, (05/12/2023).

Seminar kali ini menghadirkan ahli bidang Hukum Pidana yaitu Jetha Tri Dharmawan, S.H.,MH selaku Hakim Peradilan Negeri Pelalawan Kelas 1 B, Lasargi Marel, S.H., M.H selaku Jaksa Kejaksaan Tinggi Pekanbaru, Baju Ramadhan Efdendi, S.T.K. S.I.K., M.H selaku Kasatreskrim Polres Dumai Polda Riau.

Dekan FH UIR Dr. M. Musa, S.H., M.H saat memberi sambutan mengajak agar peserta seminar dapat memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber tentang bagaimana keadaan sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kepada rekan mahasiswa harap dapat menyaksikan apa yang disampaikan oleh narasumber terutama yang bercita – cita menjadi Hakim”, ajak Dekan.

Jetha membahas soal Pemeriksaan Perkara Pidana oleh Hakim pada Pengadilan Negeri. Menurutnya hukum acara pidana bertujuan untuk melaksanakan Peradilan bagi Pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang berada dalam proses Pidana sehingga dasar utama negara Hukum dapat ditegakkan.

“Sebagai mahasiswa terdapat tips yang dapat diikuti saat ini bagi ingin menjadi hakim seperti patuh kepada orang tua, hormati Dosen dan rekan sesama kuliah, niat dalam hati ingin lebih sukses kedepannya dan jadikan kuliah sebagai investasi paling penting dalam hidup mu. Yang paling penting mau belajar lebih dari yang disajikan oleh Dosen bisa diskusi sama senior yang sudah menjadi praktisi”, ujar Jetha.

Sejalan dengan itu Lasargi juga turut menjelaskan soal Peran Kejaksaan RI dalam Sistem Peradilan Pidana. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

Tugas lainnya kemudian melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. (hms/smh)

Share:

More Posts

Universitas Islam Riau Campus
Jl. Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru 28284
Indonesia

Telepon :  +62 761 674674
Faks :   +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id

© Universitas Islam Riau developed by SIMFOKOM

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content