Email

Kontak

Email

Kontak

Pemutihan Pajak Daerah, Apakah Solusi Tingkatkan Kesadaran Bagi Wajib Pajak?

Terdapat beberapa kemudahan atau pemutihan yang wajib pajak peroleh demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Pemutihan pajak pun dianggap sebagai solusi ampuh dan praktis untuk percepatan peningkatan partisipasi pajak dan retribusi daerah

Khusus Pemerintah Provinsi Riau di tahun 2023 memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 (tujuh) berkah pajak daerah diantaranya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) tiga tahun berturut-turut. 

Namun dari kemudahan-kemudahan yang telah pemerintah daerah berikan kepada masyarakat, apakah akan menjadi solusi tingkatkan kesadaran wajib pajak?

Menurut Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Islam Riau (UIR) Dr. Dia Meirina Suri, S.Sos., M.Si saat di wawancara oleh Tim Humas UIR pada Selasa (01/08/2023), kebijakan pemutihan pajak daerah bisa menjadi salah satu solusi meningkatkan pendapatan daerah. Namun belum tentu meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak. 

“Kebijakan pemutihan pajak sendiri menjadi salah satu solusi meningkatkan pendapatan daerah, namun belum tentu meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak apabila tidak dibarengi dengan edukasi tentang pentingnya membayar pajak dan dampak positif dari dibayarkannya pajak itu sendiri,” ujar Dia Meirina. 

Dengan semakin tingginya partisipasi masyarakat untuk membayar pajak tentu akan memberikan dampak positif dari kontribusi wajib pajak terhadap pesatnya pembangunan daerah dan pelayanan publik yang semakin baik. 

“Tetapi tertib pembayaran dapat tercipta apabila masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran, pemerintah pasti sudah berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam proses tersebut, yang menjadikan inovasi ini belum termanfaatkan maksimal,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dia menganggap pemerintah daerah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap administrasi perpajakan dan melakukan audit secara acak terhadap wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(kh/hms)

Sumber Gambar : PbTaxand.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content