Email

Kontak

Email

Kontak

TIM PKM Fakultas Hukum UIR Beri Pemahaman UU No. 5 Tahun 1960 di Desa Langsat Hulu

Kuantan Singingi, UIRNews : Dosen Fakultas Hukum UIR tumbuhkan pemahaman terkait tentang Dinamika Permasalahan Tanah ditinjau dari Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis tanggal (11 Maret 2021) yang lalu.

Dosen Fakultas Hukum UIR yang turun langsung melaksanakan penyuluhan hukum antara lain Sri Arlina, S.H., M.H sebagai Ketua Tim penyuluhan dan Teguh Rama Prasja, S.H., M.H sebagai anggota Tim Penyuluhan serta Rona Parjolo sebagai Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UIR.

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Langsat Hulu Bapak Yatino beserta perangkat yang ada di Desa Langsat Hulu, BPD Desa Langsat Hulu dan perwakilan masyarakat Serta Alumni Fakultas Hukum UIR Nani Wirawati, S.H yang kebetulan juga warga asli Desa Langsat Hulu.

Dalam paparannya, Sri Arlina menjelaskan bahwa penting sekali bagi masyarakat untuk memahami apa saja bentuk Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh masyarakat demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terutama masyarakat Desa Langsat Hulu.

“Saat ini Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) adalah satu dari tiga program unggulan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) yang output-nya adalah penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat secara cepat, murah, dan transparan,” ujarnya.

Dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019, pemerintah menargetkan 4,1 juta ha lahan untuk di redistribusikan ke masyarakat melalui skema Tora.

“Lahan yang dicadangkan itu ada di 22 provinsi mulai dari Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, NTB, hingga Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan, Teguh Rama Prasja juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia semakin maju dengan bukti infrastruktur yang kian membaik, masyarakat juga harus memahami bahwa apabila hal tersebut terus meningkat maka secara otomatis nilai jual objek tanah akan meningkat dan tentu akan menimbulkan masalah-masalah hukum di kemudian hari walaupun itu tidak kita inginkan, baik mengenai klaim kepemilikan hak atas tanah atau ada juga yang di sebut alas hak ganda maka dari itu untuk meminimalisir permasalahan tersebut dengan mengacu pada pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah:

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Sebagai pelaksanaan dari UUPA dalam hal ketentuan pendaftaran tanah adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Salah satu upaya untuk menjaga agar permasalahan tersebut tidak semakin menjadi beban bagi kehidupan masyarakat oleh Negara dilakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. “Pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam Pasal 1 angka 9 PP No. 24 Tahun 1997 adalah Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah,” jelas Teguh.

Laporan : Humas UIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content