Fakultas Hukum Universitas Islam Riau adalah salah satu fakultas tertua dilingkup Universitas Islam Riau, sekaligus sebagai fakultas hukum tertua di wilayah Provinsi Riau. Seiring dengan berdirinya Universitas Islam Riau tahun 1958 yang disponsori oleh para pengurus Yayasan Lempaga Pendidikan Islam (YLPI) Daerah Riau bersama dengan alim ulama dan tokoh masyarakat provinsi Riau, diantaranya :
- Haji Datuk Wan Abu Bakar
- Rahman (Wakil Gubernur KDH Provinsi Riau)
- Haji Abdul Malik (Alm)
- Haji Bakri Sulaiman
- Haji Abdul Hamid Sulaiman
- Haji Zaini Kunin, dan
- Haji Abdul Kadir Abbas, S.H
Pada periode awal berdirinya universitas islam riau, fakultas hukum baru merupakan salah satu jurusan, yaitu jurusan hukum pada fakultas agama universitas islam riau yang perkuliahan pertamanyadibuka pada tanggal 4 September 1962. Pada tanggal 18 April 1963, jurusan Hukum dari Fakultas Agama itu selanjutnya dikembangkan menjadi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang berdirinya disaksikan oleh Prof. Anthon Timur Jailani, MA dari departemen Agama RI dan sekaligus ditandai dengan pembukaan perkuliahan dalam bentuk kuliah umum yang disampaikan oleh Nazar Said, SH. yang menjabat Dekan Fakultas Hukum pada masa itu. Semenjak tahun 1966, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau telah berhasil menyelenggarakan Ujian Negara, dan mencetak sarjana muda lengkap yang diakui negara, kemudian pada tahun 1974 dibuka pula dengan resmi perkuliahan tingkat Doktoral (Sarjana Lengkap) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Andalas Padang.
Pada tahun 1976 Fakultas Hukum mengalami perubahan status dan namanya berubah menjadi Sekolah Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (STH&PM), sehingga ujian negara tingkat sarjana lengkap (Sarjana) baru dapat dilaksanakan pada tahun 1979.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1378/ 1986 tanggal 19 Mei 1986 dan SK. Dikti Nomor : 396/Dikti/Kep/1992, status Fakultas Hukum telah “Dipersamakan”, yang dapat melaksanakan Ujian Negara sendiri seperti halnya Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri.
Sampai saat ini Fakultas Hukum Universitas Islam Riau telah diakreditasi oleh BAN sebanyak 3 kali. Pada tahun 1998 berdasarkan surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor : 001/BAN-PT/AK-1/VII/1998 tertanggal 11 Agustus 1998 status Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sudah berstatus terakreditasi dengan nilai C.
Selanjutnya berdasarkan Surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor : 009/BAN-PT/Ak-V/S1/V/2002 tertanggal 20 Mei 2002, Status akreditasi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau meningkat dengan kualifikasi B, dan pada akreditasi ketiga tahun 2008 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 006/BAN-PT/Ak-XI/S1/V/2008 tentang status, peringkat dari Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi tertanggal 23 Mei 2008, maka status akreditasi masih B dengan nilai Angka 343 (Hampir mendekati nilai A)
Visi dan Misi
Visi : Menjadikan Fakultas Hukum yang unggul dan terkemuka Tahun 2020 di Indonesia dengan berlandaskan pada pengembangan kemampuan akademik, kemandirian dan profesional.
Misi :
- Mampu mewujudkan pendidikan hukum yang profesional tanpa mengurangi kemampuan teoritis.
- mengenal dan peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan.
- Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan.
- Berperan aktif dalam menciptakan kampus madani dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Sistem dan Lama Pendidikan
Mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 124/U/1982 dan Surat keputusan Nomor : 0212/U/1982, maka Fakultas Hukum sejak tahun 1986 telah mulai menggunakan pembelajaran sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
Dengan diungkapkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan selanjutnya dengan dikeluarkannya surat Keputusan Rektor Nomor : 21/UIR/Kpts/2004 tertanggal 2 September 2004, maka penerapan sistem SKS pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau saat ini untuk mendapaykan gelar Sarjana Hukum (S.H), Wajib menyelesaikan SKS sebanyak 148 SKS dengan lama perkuliahan antara 3,5 sampai dengan 4,5 tahun.
Fasilitas Pendidikan dan Perkuliahan
Fasilitas pendidikan yang disediakan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, antara lain :
- Ruang Kelas Belajar sebanyak 15 ruang
- Ruang Laboratorium Hukum (Ruang Praktek Peradilan Semu dan Ruang Klinik Bantuan Hukum)
- Media Pembelajaran (Infocus dan Overhead Projector)
- Perpustakaan Fakultas
- Jurnal Ilmu Hukum
- Halaman Parkir Tersendiri dan Luas
Kelas perkuliahan dibagi kedalam 2 bentuk, yaitu :
1. Kelas Reguler
- Diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum bekerja (mahasiswa murni) atau fresh graduate
- Hari perkuliahan dimulai dari hari senin sampai dengan hari sabtu
- Jadwal perkuliahan dimulai jam 06.45 wib sampai dengan jam 18.wib
2. Kelas F : Diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah bekerja.
Guru Besar Tetap/ Luar Biasa dan Dosen Tetap
Guru Besar Tetap Fakultas Hukum :
- Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H.,M.C.L
- Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H.,M.Hum
Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum
- Prof. Dr. H. Barda Nawawi Arief, S.H (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponedoro)
- Prof. Dr. Abdul Rahman Aziz (Guru Besar Sosiologi/Antropologi Universitas Utara Malaysia)
- Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH.,LLM.,Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia)
- Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia)
- Prof. Drs. H. Ali Imran (Guru Besar Hukum Islam Universitas Riau)
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Akreditasi Fakultas serta Jurusan yang ada di UIR Silahkan download di sini Status Akreditasi









