Email

Kontak

Email

Kontak

Masyarakat sebagai Pemilih, Mari Ketahui Peraturan di Bilik Suara

Sebentar lagi Indonesia akan melakukan pesta demokrasi atau tepatnya Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakil Rakrat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dikutip dari website kpu.go.id pada Senin, (05/02/2024) menjelaskan bahhwa pemilih merupakan warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 terdapat beberapa syarat untuk menjadi pemilih.

Pertama pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya pemilih berdomisili di wilayah NKRI, jika berdomisili di luar negeri maka pemilih harus dibuktikan dengan KTP atau Paspor. Jika pemilih belum memiliki KTP maka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), dan yang pastinya pemilih bukan TNI atau Polri.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat peraturan dibilik suara yang harus diketahui oleh pemilih yaitu dilarang membawa Handphone ke bilik Suara. Hal ini telah diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 ayat (1) huruf e dan pasal 28 ayat (2).

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa meningat dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar lainnya kebilik suara. Selanjutnya pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara.

Uraian initentunya juga dibenarkan oleh Moza Della Fudika, S.H,.M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Menurutnya pemerintah telah merancang aturan sedemikian rapi agar kecurangan tidak terjadi saat pemilu nanti.

“Kepada masyarakat mari kita pahami dan ikuti aturan yang telah di tetapkan. Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024, hindari perilaku yang tidak baik atau bahkan merugikan pihak lain”, ajaknya. (hms/smh)

Sumber Gambar : Kompas.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content